iniriau.com, INHU - Aparat kepolisian menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu berinisial FS alias Sandi (40) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan jajaran Polres Inhu pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah pelaku yang berada di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi memastikan keterlibatan tersangka.
“Saat dilakukan penindakan, tersangka berada di teras rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata Misran.
Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Tes urine yang dilakukan juga menunjukkan hasil positif narkotika.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.**