Jelang Lebaran, Sabu Ratusan Gram Disita di Tanjung Rhu Pekanbaru

Jelang Lebaran, Sabu Ratusan Gram Disita di Tanjung Rhu Pekanbaru
Dua orang pengedar narkotika diamankan dengan ratusan gram sabu beserta sejumlah barang bukti lain. Foto Ditresnarkoba Polda Riau

iniriau.com, Pekanbaru — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, upaya distribusi sabu yang diduga akan diedarkan menjelang Idulfitri berhasil digagalkan, dengan mengamankan dua orang pria berinisial AR (34) dan AA (34). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sungai Kampar, kawasan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada Senin (16/3/2026). 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 673,4 gram. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lokasi penangkapan.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan para pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya berada di dalam rumah,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam tas berwarna hitam. Rinciannya terdiri dari enam paket besar, tiga paket ukuran sedang, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses pengemasan. Selain itu, satu paket kecil sabu juga ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang berada di kamar salah satu tersangka.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan menjelang Hari Raya Idulfitri, di mana permintaan terhadap narkotika biasanya mengalami peningkatan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index