Jaringan Sabu di Kampar Terungkap, Polisi Amankan 106 Gram dan Senpi Rakitan

Jaringan Sabu di Kampar Terungkap, Polisi Amankan 106 Gram dan Senpi Rakitan
Ilustrasi by Antara

iniriau.com, KAMPAR – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 106,14 gram serta dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu tersangka yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua pelaku lainnya yang merupakan pasangan suami istri.

“Penangkapan pertama terhadap ME kemudian kami kembangkan dan berhasil mengamankan AZ dan YE,” ujar Markus, Kamis (26/3/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ME (38), AZ (27), dan YE (31). Dua di antaranya diketahui merupakan pasangan suami istri.
Penggerebekan dilakukan di area kebun gambir yang berada di Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo. Saat itu, petugas lebih dahulu mengamankan ME di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat aktivitasnya.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi berbagai kaliber.
Dari hasil pemeriksaan awal, ME mengungkapkan bahwa sabu telah diserahkan kepada AZ. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya AZ bersama istrinya YE berhasil ditangkap di pondok lain yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.

Di lokasi kedua, petugas turut menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas milik pelaku. Selain narkotika dan senjata api, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, tas, serta amunisi peluru.

Ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut, yang diduga diperoleh dari ME. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal dalam undang-undang narkotika serta kepemilikan senjata api ilegal.""

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index