Cekcok Berujung Luka Tusuk, Dua Warga Kuantan Mudik Diamankan

Cekcok Berujung Luka Tusuk, Dua Warga Kuantan Mudik Diamankan
Ilustrasi by Website Resmi Polri

iniriau.com, KUANSING - Aparat Kepolisian Sektor Kuantan Mudik bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa (24/2/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Perkara tersebut telah tercatat secara resmi melalui laporan polisi yang diterima pada hari yang sama. Setelah menerima aduan dari pihak keluarga korban, petugas langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan awal.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ridwan Butar Butar, menyampaikan bahwa dua pria yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Tim langsung bergerak begitu laporan masuk. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua orang terduga pelaku kami amankan di kediamannya masing-masing yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.

Korban Alami Luka Tusuk
Korban berinisial RM (19) mengalami luka akibat benda tajam dalam peristiwa tersebut. Ia sempat mendapat penanganan medis di RSUD Sijunjung sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Padang untuk perawatan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, insiden dipicu oleh perselisihan antara korban dan dua terduga pelaku berinisial CRB (24) dan DS (39). Ketegangan yang terjadi diduga memuncak hingga berujung pada aksi pengeroyokan serta penusukan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta serpihan sendok yang diduga digunakan sebagai alat untuk melukai korban.

Saat ini kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Semua tahapan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Ridwan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan tidak terpancing melakukan tindakan kekerasan. Hingga kini, penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index