Tewaskan Pekerja Marka Jalan, Sopir Minibus Perempuan Ditangkap Polisi

Tewaskan Pekerja Marka Jalan, Sopir Minibus Perempuan Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pelaku penabrak pekerja Marka jalan di Pekanbaru (foto: Instagram pkufyp)

iniriau.com, PEKANBARU – Polisi menangkap pengemudi minibus yang menabrak hingga menewaskan seorang pekerja marka jalan di Kota Pekanbaru. Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial SH (28). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria mengatakan kecelakaan terjadi saat minibus yang dikemudikan pelaku melaju dan tiba-tiba oleng ke kiri di lokasi perbaikan marka jalan.

“Di lokasi ada petugas marka jalan yang sedang bekerja. Kendaraan kehilangan kendali lalu menabrak korban,” ujar Galih, Kamis (29/1/2026).

Akibat tabrakan tersebut, satu orang pekerja marka jalan meninggal dunia di tempat kejadian. Polisi langsung mengamankan pengemudi untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan ponsel untuk melakukan panggilan video sesaat sebelum kecelakaan terjadi.

Polisi juga memastikan pelaku tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkotika. “Pengemudi negatif alkohol dan narkoba, namun terbukti lalai saat berkendara,” jelas Galih.

Selain menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku juga diduga tidak menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan. Saat ini, penyidik Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas Polresta Pekanbaru masih mendalami kasus tersebut dan melakukan rekonstruksi kejadian.

Pelaku dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index