Dua Pelaku Narkoba di Jalan Dagang Pekanbaru Ternyata Pecatan Polisi

Dua Pelaku Narkoba di Jalan Dagang Pekanbaru Ternyata Pecatan Polisi
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, PEKANBARU — Fakta baru terungkap dalam penggerebekan kasus peredaran narkoba di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Dari lima pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, dua di antaranya diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat dari institusi Polri.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Lima tersangka yang diamankan berinisial RH (31), JS (30), PT (30), MF (30), serta seorang perempuan berinisial AA (28).

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacob N Kamaru, membenarkan status dua pelaku tersebut sebagai pecatan anggota Polri. “Dua dari lima tersangka merupakan mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan. Penindakan kami lakukan tanpa pengecualian,” ujar Kompol Jacob.

Kompol Jacob, Sabtu (24/1/2026). Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 73 butir pil ekstasi berbagai merek, alat timbang digital, bong, dua kaca pirek berisi sisa sabu, sejumlah ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kompol Jacob menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku. Selain lima tersangka, polisi masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk jika pelaku berasal dari latar belakang aparat penegak hukum.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index