Pasca Dicopot, IYS Siap Tempuh Jalur Hukum, Bobby: RUPS PT SPR Sudah Selesai

Pasca Dicopot,  IYS Siap Tempuh Jalur Hukum, Bobby: RUPS PT SPR Sudah Selesai
Direktur Utama PT SPR, Ida Yulita, Jumat (23/1) di Pekanbaru dan pelaksanaan RUPSLB PT SPR yang berlangsung tertutup Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menetapkan pemberhentian direksi PT SPR, Jumat (23/1) di Kantor PT SPR Jalan Dipenogoro No.49, Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Dirut PT SPR Ida Yulita Susanti dengan tegas mengatakan, jika pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum dan administrasi.

"Ketika mereka tetap bersikeras memberhentikan direksi, ya, saya persilahkan. Kenapa? Karena saya ingin membuktikan bahwa Pemprov Riau sudah melakukan kriminalisasi terhadap BUMD PT SPR. Pemberhentian saya sebagai Dirut PT SPR ini adalah cacat hukum dan administrasi. Ketika saya tanya alasan pemberhentian, mereka tidak bisa menjawab, dan saya tanyakan SK Gubernur nya mereka juga tidak bisa berikan," kata Ida pada konferensi pers, Jumat sore.

Ida juga menjelaskan alasan Pemprov Riau memberhentikan dirinya di jajaran direksi karena dirinya dianggap rangkap jabatan di beberapa perusahaan. Lalu, Ida juga dituduh melakukan dugaan tindak pidana semasa duduk sebagai anggota dewan di DPRD Pekanbaru.

"Padahal saya sudah berhenti dari perusahaan yang dimaksud sebelum menjabat Dirut PT SPR. Itupun, sudah saya sertakan buktinya, jadi apa yang mereka tuduhkan kepada saya tidak benar. Lalu, dugaan tindak pidana tentang korupsi perjalanan dinas, itu juga tidak terbukti. Kenapa? Karena dugaan tindak pidana tidak bisa dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan hukum," ujar Ida dengan nada tegas.

Setelah penyampaian hasil RUPS, Ida dengan tegas mengatakan akan menempuh langkah hukum. Ia merasa sikap Pemerintah Provinsi Riau  telah merusak nama baiknya. Selain itu, Ida juga akan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pemberhentian saya sebagai Direktur Utama cacat administrasi.

"Saya akan menempuh jalur hukum karena sudah merusak nama baik saya di area publik, dan menggugat di PTUN karena pemberhentian saya sebagai direktur utama cacat formil atau administrasi," kata Ida menambahkan penjelasannya.

Ida dengan lugas mengatakan, jika dirinya hanya mempertahankan kebenaran, bukan mempertahankan jabatan sebagai direktur utama.

"Jadi, yang saya pertahankan disini bukan jabatan, tapi kebenaran yang harus diperjuangkan untuk masyarakat Riau, karena apa, tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan di Pemprov Riau. Cukup Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid yang jadi korban, saya tidak mau jadi korban berikutnya," ujar Ida yang pernah aktif di DPRD Pekanbaru tersebut.

Ida lebih lanjut mengatakan akan menggugat Plt Gubernur Riau SF Haryanto atas pemberhentian dirinya yang tidak berdasar, dan tidak ada SK dari kepala daerah sebagai pemegang saham di BUMD.

"Saya akan siapkan semuanya untuk menggugat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, karena memberhentikan saya tanpa SK yang sah. Mereka tadi hanya membacakan surat pemberhentian dari Plt Gubernur Riau saja, tak ada SK yang sah," ujar Ida menambahkan penjelasannya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro  Perkenomian dan Sumber Daya Alam  Provinsi Riau Bobby Rachmat mengatakan, RUPSLB PT SPR sudah diselesaikan.

Ia hadir sebagai utusan pemegang saham, sebagai kuasa untuk membacakan keputusan pemberhentian Direktur PT SPR.

"Saya diutus sebagai Kuasa Pemegang Saham terkait keputusan pemberhentian. Dan Ida Yulita Susanti diberhentikan secara hormat sebagai Direktur PT SPR," kata Bobi lagi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku Pemegang Saham utama menunjuk Yan Dharmadi sebagai Plt Direktur. Seperti diketahui, Yan Dharmadi saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT SPR.

"Pemegang saham memutuskan Yan Dharmadi sebagai Plt Direktur. Ia bertugas  melaksanakan UKK untuk pemilihan direksi baru, dalam waktu enam bulan," ujar Bobi singkat, mengutip dari media online riauaktual.com, Jumat (23/1).**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index