iniriau.com, Pekanbaru - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda semakin memanas. Direktur Utama SPR Ida Yulita Susanti dalam RUPS yang digelar Jumat (23/1) di Kantor PT SPR di Jalan Diponegoro, Pekanbaru menolak Surat Kuasa yang ditandatangani Plt Gubri SF Hariyanto, yang dibawa Kabiro Ekonomi Bobby Rahmat. Alasan Ida karena Surat kuasa harus berasal dari Gubernur Riau, bukan pelaksana tugas (plt).
"Surat kuasa yang dibawa Boby Rahmat itu bukan dari Gubernur Riau. Sementara, dalam Undang-Undang PT No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaaan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah kepala daerah. Sekarang, kalau bicara soal kepala daerah kita mengacu ke Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, yaitu Gubernur Riau, bukan Plt Gubernur atau Wakil Gubernur Riau," tegasnya memulai wawancara dengan iniriau.com, Jumat siang.
Ida dengan detail menambahkan, jika Plt Gubernur maupun Wakil Gubernur statusnya hanya pemegang mandat, dan ada keterbatasan kewenangan sesuai dengan Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang administrasi negara. Lalu, Undang-undang no. 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Pada pasalnya dijelaskan kepala daerah adalah Gubernur, bukan Plt Gubernur ataupun Wakil Gubernur.
"Itu kan ada undang-undangnya, UU No.30 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang sifatnya strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum di aspek organisasi," kata Ida menambahkan penjelasannya.
Perempuan berkerudung itu mengatakan, Plt Gubernur Riau SF Haryanto dianggap memaksakan RUPSLB ini. Ida mengatakan, kewenangan pemberhentian direksi hanya ada pada Gubernur Riau.
"Kewenangan pemberhentian direksi hanya ada pada Gubernur Riau, sebagai pemegang saham, bukan Plt maupun Wakil Gubernur Riau," tegas Ida lagi.
Tidak tanggung-tanggung, Ida juga menyinggung sikap Kabiro Perekonomian Pemprov Riau Bobi Rachmat, yang terlihat ngotot ingin mengganti direksi.
Ida menjelaskan sikap ngotot Bobi Rachmat itu ada dasarnya, yaitu hasil temuan BPKP-RI pada tanggal 29 Desember 2025, dengan nomor surat 380/Dir/PTSPR/XII/2025, tentang Klarifikasi Hasil Notisi BPKP.
Hasil temuan BPKP-RI itu dengan jelas menyatakan Direktur PT SPR Trada Bemi Hendrias dan Komisarisnya Bobi Rahmat, melakukan berbagai hal yang tidak sesuai dengan RKAP. Akibatnya, PT SPR Trada mengalami kerugian operasional sebesar Rp 4,5 milyar lebih, pada tahun 2016 hingga 2024.
Ida dengan lugas menyatakan Bobi Rachmat tidak boleh menerima kuasa pemegang saham. Karena Bobi Rachmat tersandung hasil audit BPKP pada PT SPR Trada, sehingga tidak objektif dalam menjalankan tugas kedepannya.
"Bobi Rachmat terlihat ngotot mengganti direksi karena punya kepentingan. Bobi Rachmat tersandung kerugian keuangan di PT SPR Trada. Ia takut diproses secara hukum, karena ada hasil rekomendasi dari BPKP RI. Singkatnya, Bobi sebagai penerima kuasa ada konflik kepentingan dengan SPR," kata Ida.
Ida juga menyinggung kepentingan sang Komisaris PT SPR Yan Dharmadi, yang bersikap senada dengan Bobi Rachmat. Ia bersikeukeh melanjutkan karena dirinya akan jadi Plt pengganti direksi.
“Satu lagi untuk Komisaris PT SPR Yan Dharmadi, ia bersikeras mengganti direksi karena dirinya akan menjadi Plt direksi PT SPR ini, ”tutup Ida mengakhiri penjelasannya.**