Aksi Jambret HP Bocah di Pekanbaru Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi

Aksi Jambret HP Bocah di Pekanbaru Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi
Ss video rekaman CCTV aksi jambret hp bocah di Bina Widya (foto: Instagram viralpekanbaru )

iniriau.com, PEKANBARU – Aksi penjambretan handphone yang menimpa seorang bocah di Jalan Melati Indah, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, terekam jelas kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi. 

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pelaku berinisial AJ alias Andre (24) diamankan Tim Resmob Jembalang pada Selasa (13/1/2026) dini hari di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak dua pemuda mengendarai sepeda motor berhenti di depan sebuah kios di Jalan Melati Indah. 

Salah satu pelaku yang dibonceng kemudian turun dan memperhatikan seorang anak yang sedang bermain handphone di depan kios tersebut. Tak lama berselang, pelaku langsung merebut handphone korban dan bergegas kabur bersama rekannya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. “Bang! Bang! Tunggu bang!” teriak korban dalam rekaman tersebut. 

Namun teriakan itu tidak dihiraukan. Pelaku dan rekannya justru terlihat mencibir sebelum melarikan diri. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (7/1/2026) sekitar pukul 21.44 WIB. Handphone yang dirampas diketahui merupakan Oppo A5s milik korban bernama Hafis. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,1 juta dan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.

Video CCTV yang viral di media sosial menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Sumatera Barat.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Anggi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index