iniriau.com, PELALAWAN - Polsek Langgam, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap praktik penebangan liar di Jalan Lintas Timur KM 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan Unit Reskrim ke lokasi. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan ratusan batang kayu hasil tebangan ilegal yang disimpan di dalam parit. Polisi juga mengamankan dua pria berinisial Anderi dan Rifai yang kedapatan tengah memotong kayu di area tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu unit truk Colt Diesel Toyota Dina, tiga mesin chainsaw, dua bilah parang, satu palu, 110 batang kayu gelondongan, serta dua perahu sampan bermesin robin. Kapolsek Langgam menegaskan, pengungkapan ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan di wilayah hukum Polres Pelalawan,” tegasnya, Sabtu (10/1/2026).
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas penebangan liar di lingkungannya.**