JPU Tuntut Hukuman Seumur Hidup Dua Kurir Sabu 14,8 Kg di Kampar

JPU Tuntut Hukuman Seumur Hidup Dua Kurir Sabu 14,8 Kg di Kampar
Ilustrasi (foto:AI)

iniriau.com, KAMPAR  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 14,8 kilogram.

Dua terdakwa tersebut yakni Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Tuntutan dibacakan JPU Faisal Pakpahan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (8/1/2026).

“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU Faisal saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair. Menurut JPU, jumlah narkotika yang diamankan tergolong sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan depan.

Kasus ini terungkap berkat pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu menggunakan mobil travel yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus besar sabu seberat total 14,8 kilogram.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index