Polres Inhu Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Polres Inhu Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Ilustrasi net

iniriau.com, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan lima orang terduga pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025).

Korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali di sejumlah lokasi di wilayah Rengat. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan lebih dari satu pelaku yang juga masih berstatus anak dan remaja.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan korban.

“Penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, kasus ini diduga melibatkan sekitar 10 remaja. Hingga kini, lima terduga pelaku telah diamankan, sementara pengembangan terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Seluruh terduga pelaku yang diamankan masih berusia anak dan remaja sehingga proses hukum mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga memastikan identitas korban dan pelaku tidak dipublikasikan.

Para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index