UMK Pekanbaru 2026 Dibahas Jumat Besok, Libatkan Buruh dan Pengusaha

UMK Pekanbaru 2026 Dibahas Jumat Besok, Libatkan Buruh dan Pengusaha
Ilustrasi net

iniriau.com, PEKANBARU – Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru akan membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 pada Jumat (19/12). Rapat ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perwakilan aliansi buruh, serta unsur pelaku usaha.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pembahasan UMK mengacu pada kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sejumlah indikator menjadi dasar penentuan, mulai dari kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita bahas UMK bersama dewan pengupahan Jumat besok,” ujar Abdul Jamal, Kamis (18/12).

Ia menyebut, kebutuhan hidup layak di Provinsi Riau saat ini berada di angka Rp4.158.946,8. Hasil pembahasan nantinya akan diusulkan kepada Wali Kota Pekanbaru untuk direkomendasikan ke Gubernur Riau.

Penetapan UMK seluruh daerah di Riau dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2025. UMK Pekanbaru tahun 2025 sendiri tercatat sebesar Rp3.675.937 dan diperkirakan akan mengalami kenaikan pada 2026.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index