Diduga Lakukan Pencabulan, Pemuda Asal Tualang Diringkus Polisi

Diduga Lakukan Pencabulan, Pemuda Asal  Tualang  Diringkus Polisi
OT ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, Jumat (5/12) - foto: istimewa

iniriau.com, Pekanbaru - Tim Polsek Tualang meringkus seorang pemuda berusia 23 tahun, karena diduga melakukan pencabulan pada seorang remaja berusia 15 tahun.

Aksi bejat pemuda berinisial OT tersebut terjadi di Jalan Sungai Kencong, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang Siak itu terjadi Sabtu (1/12) pukul 20.30 WIB.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. Menurutnya, OT diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

OT diringkus pihak kepolisian setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang pada pukul 23.45 WIB. Laporan tersebut diperkuat dengan keterangan dua saksi yang mengetahui hubungan antara pelaku dan korban.

Dari informasi awal, OT mengajak korban PZ yang berusia 15 tahun keluar, sebelum diduga melakukan tindakan melanggar hukum itu. Tim Polsek Tualang menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi mengamankan pelaku serta barang bukti.

Kapolsek Tualang menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada anak dibawah umur yang menjadi korban, dan mengambil langkah cepat terhadap setiap bentuk kejahatan yang menyasar kelompok rentan.

“Tidak ada toleransi jika ada tindak kejahatan terhadap anak, apalagi anak dibawah umur. Kasusk ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolsek Tualang

Kami tidak akan memberikan toleransi kepada kejahatan terhadap anak. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Tualang.

"OT masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15;tahun Penjara" ujar Kapolsek  Tualang.tersebut.

Lalu berkas perkara akan disusun dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index