Polsek Tenayan Raya Ringkus Pasutri Pengedar Sabu, 36 Paket Diamankan

Polsek Tenayan Raya Ringkus Pasutri Pengedar Sabu, 36 Paket Diamankan
HK alias Heru dan KN alias Nisa (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Sepasang suami istri berinisial HK alias Heru (30) dan KN alias Nisa (25) diamankan Polsek Tenayan Raya karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, pada Kamis (27/11/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 28 paket sabu yang disimpan di dalam helm warna putih.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam helm. Pelaku perempuan juga mengakui sempat membuang sebagian barang bukti saat melihat petugas datang,” kata Kompol Didi.

Pengakuan itu membuat polisi melakukan pencarian lanjutan. Tidak lama kemudian, ditemukan 8 paket sabu tambahan yang disembunyikan di ilalang pinggir jalan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua bal plastik klip, satu sendok sabu dari pipet merah, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta helm yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.

Kompol Didi menegaskan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik barang haram itu. Mereka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 UU Narkotika.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index