Suami Pembunuh Istri di Kuansing Divonis 15 Tahun Penjara

Suami Pembunuh Istri di Kuansing Divonis 15 Tahun Penjara
Ilustrasi net

iniriau.com, KUANSING - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Juniwarti, Wakil Kepala Sekolah SMPN 4. Tragedi berdarah itu terjadi pada 24 Februari 2025 di kediaman mereka di Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Putusan dibacakan pada sidang yang berlangsung Rabu (19/11/2025) malam. Majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Telukkuantan, Subiar Teguh Wijaya, menilai seluruh unsur dalam dakwaan pembunuhan berencana telah terpenuhi. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 17 tahun penjara.

Juru Bicara PN Telukkuantan, Aulia Rifqi Hidayat SH, mengatakan proses pertimbangan berjalan ketat. “Majelis melihat rangkaian perbuatan terdakwa menunjukkan adanya kesengajaan. Berdasarkan itu, putusan 15 tahun dianggap paling tepat dan proporsional,” ujarnya.

Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan agar Elvis Ardi tetap ditahan. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dikembalikan kepada pemilik sah, sementara sebilah parang beserta pakaian dan tas yang digunakan saat kejadian dimusnahkan. Hakim turut membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Sidang putusan turut dihadiri JPU Kejari Kuansing, Ahmad Suhendra, yang menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. “Kami akan mempelajari dulu seluruh pertimbangan dalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan,” katanya.

Dengan vonis ini, perkara yang menggemparkan masyarakat Kuantan Singingi sejak awal tahun itu akhirnya memasuki babak akhir proses hukum.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index