Hadapi Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo: “Senyum Saja”

Hadapi Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo: “Senyum Saja”
Roy Suryo (foto:net)

iniriau.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menanggapi status hukumnya, Roy mengaku tetap tenang dan memilih menghadapi proses hukum dengan santai.

“Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja,” ujar Roy Suryo dikutip Minggu (8/11/2025).

Roy menyebut akan segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perintah penahanan dari pihak kepolisian.

“Saya serahkan semuanya ke kuasa hukum. Saya juga mengajak tujuh orang lainnya untuk tetap tegar,” katanya.

Dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya tersebut, polisi menetapkan total delapan orang tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kelimanya dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni RS, RHS, dan TT. Mereka dikenai pasal berlapis, antara lain Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index