Hakim Vonis Mati Marselinus Kuku Pembunuh Polisi dan Warga di Rohil

Hakim Vonis Mati Marselinus Kuku Pembunuh Polisi dan Warga di Rohil
Ilustrasi net

iniriau.com, ROHIL – Sidang pembunuhan berdarah yang menewaskan seorang anggota Polsek Sinaboi dan satu warga sipil akhirnya mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel, Rabu malam (22/10/2025).

Putusan dibacakan secara daring di Ruang Sidang Candra PN Rokan Hilir oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal SH MH dengan dihadiri Penuntut Umum Kejari Rohil Danil Sitorus SH, kuasa hukum terdakwa, serta terdakwa yang mengikuti sidang dari Rutan Bagansiapiapi.

Hakim menyatakan Marselinus terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan tidak manusiawi. Majelis menilai hukuman mati layak dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi para korban,” ujar Hakim Ahmad Rizal dalam amar putusannya.

Putusan ini sekaligus menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yang juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Begitu putusan dibacakan, suasana ruang sidang mendadak hening sebelum akhirnya pecah oleh tangis keluarga korban.

“Kami bersyukur, akhirnya ada keadilan bagi anak kami. Semoga arwahnya tenang,” ucap salah seorang keluarga korban dengan mata berkaca-kaca.

Kasus tragis ini berawal dari peristiwa di depan Karoke See You, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Sabtu malam (29/3/2025). Hanya karena tidak senang salah satu korban melaju cepat dengan sepeda motor di area parkir, Marselinus Kuku mengamuk dan menusuk dua orang hingga tewas, yakni Herman alias Rinto alias Lentu (warga sipil) dan Lestari Candra alias Gepeng (anggota Polsek Sinaboi).

Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat menyerang rekan korban Dedi Suhendro alias Dedi Butut yang berusaha melerai, hingga mengalami luka serius di bagian punggung. Para korban kemudian sempat dilarikan ke RSUD dr. Pratomo Bagansiapiapi, namun dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Vonis mati terhadap Marselinus Kuku kini menjadi penutup dari kasus yang sempat mengguncang masyarakat Rohil. Publik berharap, keputusan ini dapat menjadi pelajaran agar tindakan brutal serupa tidak terulang lagi.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index