Operasi Senyap Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Pekanbaru, 3 Pria Ditangkap

Operasi Senyap Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Pekanbaru, 3 Pria Ditangkap
Ilustrasi net

iniriau.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi meringkus tiga pria berinisial F (21), J (30), dan AI (30) di tiga tempat berbeda — mulai dari area parkir hotel, rumah tinggal, hingga warung nasi goreng di pinggir jalan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terlihat di sekitar salah satu hotel di Pekanbaru.

“Laporan masyarakat menjadi titik awal. Tim langsung melakukan observasi dan memastikan informasi itu akurat sebelum bergerak,” ujar Putu, Minggu (19/10).

Dalam penggerebekan pertama, petugas menangkap F di area parkir sepeda motor hotel tersebut. Dari saku celananya ditemukan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok.

Usai ditangkap, F mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial J. Berdasarkan pengakuan itu, tim opsnal yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita segera melakukan pengembangan.

Keesokan harinya, J diamankan di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 44 butir pil ekstasi berbagai merek dan tujuh paket sabu seberat 79 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar.

“Barang bukti ditemukan tersusun rapi di lemari, sebagian sudah siap edar,” ungkap Putu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap J, polisi mengantongi satu nama lain, yakni AI, yang disebut sebagai perantara dalam jaringan itu. Tidak butuh waktu lama, AI ditangkap di sebuah warung nasi goreng tempatnya biasa nongkrong.

“AI masih berstatus saksi. Penyidik sedang mendalami sejauh mana keterlibatannya, sambil menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara,” jelas Putu.

Lebih lanjut, dari ponsel milik J, polisi menemukan komunikasi dengan seseorang berinisial A, yang diduga menjadi pemasok utama narkoba tersebut. Pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah kantongi identitas A. Tim sedang bekerja di lapangan untuk memburu pemasoknya,” tegas Putu.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index