Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ricuh PETI Kuansing, Semuanya Masih Buron

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ricuh PETI Kuansing, Semuanya Masih Buron
Ricuh saat penertiban PETI di Cerenti Kuansing beberapa waktu lalu (foto: istimewa)

iniriau.com, Kuansing – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) terus mengusut tuntas insiden anarkis yang terjadi saat penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada 7 Oktober 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Tiga orang merupakan pelaku penganiayaan terhadap wartawan, dan satu orang lainnya terlibat dalam perusakan mobil aparat,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Rabu (15/10/2025).

Dalam peristiwa yang sempat memanas tersebut, enam unit mobil milik aparat keamanan mengalami kerusakan, sementara seorang wartawan media online, Ayub Kelana, menjadi korban penganiayaan saat meliput di lokasi kejadian.

Kapolres Raden Ricky menegaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Namun, sejak insiden terjadi, mereka dikabarkan melarikan diri dari Desa Pulau Bayur.

“Para pelaku sudah tidak berada di tempat. Saat ini tim kami masih melakukan pengejaran untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat agar situasi di wilayah Cerenti tetap kondusif pascainsiden tersebut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index