PWI Kuansing Desak Polisi Usut Kekerasan pada Jurnalis di Penertiban PETI Cerenti

PWI Kuansing Desak Polisi Usut Kekerasan pada Jurnalis di Penertiban PETI Cerenti
Ketua PWI Kuantan Singingi, Desriandi Candra (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuantan Singingi mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami seorang jurnalis saat meliput operasi penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Senin (7/10/2025) lalu.

Ketua PWI Kuantan Singingi, Desriandi Candra, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi.

“Kami sangat menyesalkan adanya kekerasan terhadap jurnalis saat operasi penertiban PETI di Cerenti. Tindakan itu mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi,” tegas Desriandi, Senin (13/10/2025).

PWI Kuansing juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuansing, untuk segera mengusut tuntas insiden tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami minta Polres Kuansing serius menuntaskan kasus ini. Jangan berhenti di wacana. Harus ada kejelasan hukum, karena ini menyangkut keselamatan profesi dan martabat pers,” ujarnya.

Desriandi turut menyinggung janji Kapolres Kuansing yang sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus (atensi) pihak kepolisian. Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat perkembangan signifikan atau penetapan tersangka.

“Kami menagih janji Kapolres bahwa kasus ini menjadi atensi. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Kami berharap ini tidak dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

PWI Kuantan Singingi menegaskan bahwa meskipun korban bukan anggota PWI, kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk serangan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

Selain mengecam tindakan tersebut, PWI juga mengimbau seluruh wartawan di Kuansing agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan, terutama pada situasi rawan konflik.

“Kami juga mengingatkan semua pihak, baik masyarakat maupun aparat, agar menghormati kerja-kerja jurnalistik. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan kekerasan,” tutup Desriandi.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index