Terekam CCTV, Pria di Pekanbaru Ini Beraksi Tak Senonoh Sebelum Mencuri

Terekam CCTV, Pria di Pekanbaru Ini Beraksi Tak Senonoh Sebelum Mencuri
Ekspos penangkapan pelaku pencurian di kosan Kecamatan Binawidya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU — Polisi akhirnya mengakhiri pelarian RP alias Rangga (23), pria di balik kasus pencurian dan tindakan asusila di rumah kos putri yang sempat heboh di media sosial. Ia dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya saat tengah berada di depan sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (23/09/2025).

Aksi bejat Rangga terekam jelas kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat mengintip seorang penghuni kos yang sedang mandi, lalu melakukan tindakan tidak senonoh sebelum mencuri barang milik korban. Video itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Peristiwa memalukan itu terjadi di Kos Putri Taman Firdaus, Jalan Taman Karya VII, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, pada Minggu (27/07/2025). Dua penghuni kos, Fatima Nur Dewi dan Sri Wahyuni, melaporkan kehilangan tabung gas, dompet, dan satu unit ponsel merek Vivo 4 Life.

Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH menyebut, keberhasilan penangkapan pelaku berkat kerja cepat tim di lapangan yang menelusuri rekaman CCTV serta keterangan saksi di sekitar lokasi.

“Begitu identitas pelaku terungkap, anggota langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Ihut.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Santo Murlando SH MH menambahkan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, bahkan mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Payung Sekaki.

“Pengakuannya cukup mengejutkan, karena ternyata bukan kali pertama ia berbuat seperti ini,” ujar Santo.

Kini RP alias Rangga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index