Polisi Tetapkan Pria Didorong dari Atap Ruko di Jalan Riau sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pria Didorong dari Atap Ruko di Jalan Riau sebagai Tersangka
RA terduga maling yang didorong warga dari atap ruko di jalan Riau Rabu lalu (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Polsek Senapelan resmi menetapkan RA alias Raymond sebagai tersangka kasus percobaan pencurian di sebuah ruko di kawasan Jalan Riau, Pekanbaru. Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus yang sempat menghebohkan warga awal Oktober lalu.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan percobaan pencurian di ruko PT Aspacinda Kedaton Motor.

“Dari hasil penyelidikan, sudah cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Proses hukumnya tetap berjalan meski yang bersangkutan masih dalam perawatan,” ujar AKP Abdul Halim, Senin (6/10/2025).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tali tambang, obeng, dan tiga karung yang diduga akan digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian. Barang-barang itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu malam (1/10/2025). Raymond tertangkap basah oleh penjaga ruko ketika mencoba masuk dari atap bangunan. Warga yang mengetahui aksi itu langsung mengepung lokasi. Dalam kepanikan, Raymond berusaha melarikan diri melalui atap lantai atas, namun sempat terlibat dorong-dorongan dengan warga hingga akhirnya terjatuh dari ketinggian.

Akibat insiden itu, ia mengalami cedera serius di bagian kepala dan tulang pinggang. Raymond kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapat perawatan medis dan hingga kini kondisinya masih dalam tahap pemulihan.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index