Kementerian BUMN Bakal Dihapus, Diganti Jadi Lembaga

Kementerian BUMN Bakal Dihapus, Diganti Jadi Lembaga
Kementerian BUMN (foto: net)

iniriau.com, Jakarta – Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan tinggal sejarah. Pemerintah bersama DPR RI sepakat menghapus status kementerian tersebut dan menggantinya menjadi lembaga sebagaimana hasil rapat Panitia Kerja (Panja) RUU perubahan keempat atas UU No.19/2003 tentang BUMN di Komisi VI DPR RI, Kamis (25/9/2025).

Dalam draf RUU terbaru, istilah Menteri BUMN resmi diubah menjadi Kepala Lembaga. Kepala lembaga inilah yang nantinya akan menjadi regulator mewakili pemerintah pusat dengan tugas menyusun kebijakan, membina, mengoordinasikan, serta mengawasi pengelolaan perusahaan pelat merah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan pemilihan istilah lembaga bukan tanpa alasan.

“Kalau ditulis badan di dalam RUU, nanti bisa menimbulkan kebingungan dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Jadi istilahnya lembaga, baru di Perpres bisa dijabarkan lebih teknis,” jelas Bambang.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa revisi UU BUMN ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan upaya memperkuat peran perusahaan negara agar lebih profesional dan bermanfaat bagi publik.

“RUU ini kami arahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan BUMN memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyebut status Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan. Namun, kesepakatan akhirnya jatuh pada penggunaan istilah lembaga.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index