Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Kasus Emas Palsu, Terdakwa Siap Disidang

Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Kasus Emas Palsu, Terdakwa Siap Disidang
Kasus emas palsu di Mandau dilimpahkan ke Kejari Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Kasus dugaan penipuan jual beli emas palsu di Kecamatan Mandau kini resmi memasuki babak baru. Polres Bengkalis melimpahkan perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (25/9/2025), setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Terdakwa, Mohammad Iksan alias Si It bin Amirudin (48), pemilik Toko Emas Samudera di Pasar Mandau, langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Dalam waktu dekat, ia akan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius. “Pelimpahan tahap II sudah kami terima, termasuk tersangka dan barang bukti. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan karena praktik curang ini merugikan banyak orang,” ujarnya.

Kasus bermula dari laporan warga yang membeli perhiasan dengan klaim 22 karat, namun ternyata hanya perak berlapis emas. Laporan pertama datang dari Andela Saputri (27), warga Duri, yang membeli gelang senilai Rp4 juta lebih. Kecurigaan muncul karena tekstur gelang lunak dan warnanya mudah pudar.

Dari hasil penggerebekan di Toko Emas Samudera, Satreskrim Polres Bengkalis menemukan ratusan perhiasan palsu dengan total berat 1,8 kilogram, serta alat penyepuhan, cairan kimia, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengungkapkan bahwa praktik penjualan emas palsu itu sudah berjalan sejak 2021. “Dari luar tampak meyakinkan, ada cap, ada kemasan, seolah-olah resmi. Padahal semuanya palsu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Iksan dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index