iniriau.com, PEKANBARU – Seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial AS alias Alex Sander, terseret dalam kasus peredaran sabu lintas daerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama oknum polisi tersebut dari penyidik Polda Riau.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan dua jaksa untuk mengawal proses penyidikan. “SPDP atas tersangka AS kami terima pada 19 September 2025, dan kami sudah menerbitkan P-16. Jadi jaksa akan ikut memantau dan memastikan berkas perkara berjalan sesuai prosedur,” jelas Zikrullah, Kamis (25/9/2025).
Selain Alex, tiga tersangka lain—Muhammad Rafi (MR), Ari Perdana (AP), dan Alwu Yuda (AY)—lebih dulu ditangkap dalam operasi di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir pada 10–12 September lalu. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1 kilogram, sejumlah telepon genggam, dan kendaraan yang dipakai untuk distribusi.
Menurut penyelidikan, Rafi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Bripka Alex. Atas dasar itulah, penyidik kemudian menangkap oknum polisi itu di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan tidak ada kompromi bagi aparat yang terlibat narkoba. “Anggota yang bersangkutan sudah diamankan di tempat khusus dan diperiksa Propam. Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk polisi sekalipun, akan diproses dengan hukum yang berlaku,” ungkap Anom.
Ia menyebut kasus ini menjadi peringatan serius bagi internal kepolisian. “Kami selalu mengingatkan, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri. Kasus ini jadi bukti bahwa pengawasan kami tidak main-main,” tegasnya.
Catatan menunjukkan, Bripka Alex bukan kali pertama bermasalah. Ia pernah dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama 10 tahun akibat kasus disersi.**