Polres Kampar Bongkar Tambang Emas Liar di Kampar Kiri

Polres Kampar Bongkar Tambang Emas Liar di Kampar Kiri
Polres Kampar gerebek tambang emas ilegal di Lipat Kain (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menindak tegas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Rabu (24/9/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menggerebek lokasi PETI di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Seorang pelaku berinisial RI (51), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil diamankan. Namun, satu pelaku lainnya lolos dari kejaran dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan warga. “Kami menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penambangan mencurigakan. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan PETI di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan aktivitas tambang menggunakan mesin penyedot pasir. Polisi menyita dua unit mesin dompeng, satu mesin Robin, serta sejumlah peralatan lain yang dipakai untuk menambang emas secara ilegal.

AKP Gian menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjaga lingkungan. “Kegiatan PETI sangat merusak alam. Sungai tercemar, ekosistem hancur, dan masyarakat sekitar juga dirugikan. Karena itu, kami berkomitmen memberantas praktik seperti ini sampai tuntas,” tegasnya.

Pelaku RI kini mendekam di tahanan Mapolres Kampar dan dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index