iniriau.com, Pelalawan – Perkara dugaan korupsi dana Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) 2020 yang menyeret tiga mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (24/9/2025).
Ketiganya, yakni Hendro Susilo Santoso (Ketua), Maulana Khidzir (Sekretaris), dan Andri Pito Riyanto (Bendahara), akan duduk di kursi terdakwa setelah diduga menyelewengkan dana sebesar Rp1,25 miliar.
“Proses hukum sudah kami tuntaskan di tahap penyidikan. Kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra.
Kasus ini bermula pada 2020 ketika KUD Karya Bersama, Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, menerima dana PSR sebesar Rp10,59 miliar dari BPDPKS untuk membantu 147 petani dengan total lahan 353 hektare. Namun pada 2021, sebanyak 21 petani dengan lahan 41 hektare mundur dari program. Meski demikian, dalam laporan pencairan, pengurus KUD tetap menyebut seluruh kegiatan sudah selesai 100 persen.
Ulah itu membuat sisa anggaran sebesar Rp1,25 miliar yang seharusnya dikembalikan justru dicairkan menggunakan laporan fiktif dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Bukti audit BPKP sudah jelas, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp1,25 miliar,” tegas Eka.**
