Kuasa Hukum Muflihun Somasi Polda Riau soal Barang Sitaan

Kuasa Hukum Muflihun Somasi Polda Riau soal Barang Sitaan
Rumah mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun yang disita Polda Riau (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU – Sengketa barang sitaan milik Muflihun kembali memanas. Kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, resmi melayangkan somasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (23/9/2025). Somasi itu menyoroti sikap kepolisian yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan hakim sudah final, tidak bisa ditawar. Hak milik klien kami telah ditegaskan secara sah. Jadi seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda pengembalian,” ujar Ahmad Yusuf.

Ia menyayangkan sikap Polda Riau yang justru kembali memanggil Muflihun beserta saksi dalam perkara yang sudah selesai di meja hijau. “Kalau putusan sudah inkrah tapi masih diabaikan, sama saja merendahkan kewibawaan peradilan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Ahmad Yusuf, pihaknya memberi batas waktu tiga hari kepada Polda Riau untuk menjalankan putusan tersebut. Jika tidak, langkah hukum lanjutan siap ditempuh. “Kami akan membawa persoalan ini lebih jauh, agar seluruh penegak hukum di negeri ini tahu bahwa ada putusan pengadilan yang tidak dihormati,” ucapnya.

Surat somasi itu sudah diterima resmi oleh Polda Riau. Kini pihak Muflihun menunggu jawaban dan itikad baik dari aparat kepolisian untuk mengembalikan barang yang telah dinyatakan sah sebagai milik kliennya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index