Hakim Jonson Vonis Bebas Terdakwa Kasus Sertifikat Tanah Inhu, JPU Ajukan Kasasi

Hakim Jonson Vonis Bebas Terdakwa Kasus Sertifikat Tanah Inhu, JPU Ajukan Kasasi
Sidang kasus sertifikat tanah di Inhu yang dipimpin Hakim Jonson Parancis (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Putusan bebas yang kembali dijatuhkan majelis hakim diketuai Jonson Parancis menjadi sorotan publik. Jonson bersama majelis lain melepas dua terdakwa perkara sertifikat tanah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/9/2025), Abdul Karim selaku juru ukur BPN dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Majelis hakim berpendapat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) seluas 23.073 meter persegi itu tidak menimbulkan kerugian negara, sebab lahan milik Pemkab Inhu masih ada. Permasalahan tumpang tindih kepemilikan dinilai lebih tepat diputus dalam ranah perdata.

Audit Inspektorat Inhu yang menaksir kerugian Rp1,7 miliar pun dianggap sekadar perhitungan “total loss” yang tidak memenuhi unsur kerugian negara. Kesalahan terdakwa disebut hanya bersifat administratif.

Pihak kejaksaan menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut. “Kami menghargai pertimbangan majelis hakim, tapi kami masih meyakini adanya perbuatan melawan hukum. Itu sebabnya langkah kasasi akan ditempuh,” ujar JPU Muhammad Fadil Abdul.

Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Karim 4 tahun penjara dan Zaizul 1 tahun 6 bulan penjara, masing-masing disertai denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis bebas ini menambah daftar panjang putusan Jonson Parancis yang dinilai kontroversial. Pada Desember 2024 lalu, hakim yang sama juga membebaskan dua terdakwa kasus pungli program PTSL/TORA di Pelalawan dengan nilai perkara Rp621 juta.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index