iniriau.com, INHU – Upaya Polsek Batang Cenaku dalam memberantas narkoba kembali membuahkan hasil. Empat pria yang diduga kuat terlibat jaringan pengedar sabu ditangkap di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Rabu (3/9/2025) dini hari.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang gelisah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah salah seorang tersangka, Dika alias Dika bin Ibrahim. Dari lokasi itu, kami juga mengamankan tiga pelaku lain, masing-masing Muliadi alias Muli, Rusman alias Herman, dan Oldi alias Si Ol,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 20,26 gram, tiga bungkus plastik bening, satu pack plastik klip, satu sendok sabu, dua unit telepon genggam, satu dompet hitam, uang tunai Rp5.850.000, serta dua sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dika diduga sebagai pemilik utama barang haram tersebut. Ia mengakui sabu yang ditemukan adalah miliknya, sementara tiga rekannya diduga berperan dalam peredaran.
Kini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Batang Cenaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat hingga seumur hidup.
Kapolres Inhu menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran serta masyarakat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredarannya,” tegasnya.**