Bupati Suhardiman Amby Resmikan MPP Kuansing di Teluk Kuantan

Bupati Suhardiman Amby Resmikan MPP Kuansing di Teluk Kuantan
Bupati Kuansing Suhardiman Amby meresmikan MPP (foto: istimewa)

Iniriau.com, Kuansing – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM, meresmikan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kuansing yang berlokasi di gedung utama Pasar Rakyat Teluk Kuantan, Minggu (17/08/2025).

Gedung dua lantai ini difungsikan dengan pembagian ruang, di mana lantai pertama diperuntukkan bagi berbagai layanan publik, sementara lantai dua menjadi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing.

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa kehadiran MPP bukan hanya sekadar peresmian gedung, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, dan transparan.

“Layani masyarakat dengan baik dan tidak berbelit. Jangan ada calo. Semua pelayanan harus cepat, pasti, dan transparan. MPP Kuansing harus menjadi tempat ramah investasi, tanpa pungli,” tegas Suhardiman.

Ia juga mendorong agar MPP segera terintegrasi dengan teknologi digital, sehingga pengurusan dokumen, mulai dari izin usaha hingga layanan administrasi kependudukan, dapat dilakukan dengan lebih mudah. Bahkan, Bupati berharap agar izin pertambangan rakyat (IPR) bisa difasilitasi langsung di Kuansing tanpa harus ke Pekanbaru.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi, SIP, M.Si, menjelaskan bahwa pada tahap soft launching ini sudah bergabung empat instansi dan satu lembaga perbankan, yaitu BRK Syariah Teluk Kuantan.

Empat instansi tersebut meliputi:

Disdukcapil, dengan tujuh layanan, seperti penerbitan KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/perceraian, surat pindah, perubahan data, dan konsultasi kependudukan.

Bapenda, dengan tujuh layanan, antara lain pendaftaran objek pajak, validasi pembayaran, penerbitan SKPD, penerbitan SPPT PBB P2, hingga pemutakhiran data PBB.

Dinas Tenaga Kerja, dengan layanan pembuatan kartu pencari kerja dan penerbitan tanda terima laporan PHK.

Kementerian Agama Kuansing, dengan enam layanan, seperti pernikahan/rujuk, layanan haji dan umrah, rekomendasi rumah ibadah, izin pendirian madrasah/ponpes, sertifikasi tanah wakaf, serta ID dan bantuan masjid.

Selain itu, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kuansing dengan Polres Kuansing, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, BPN Kuansing, serta Kemenag Kuansing untuk memperkuat sinergi pelayanan terpadu.

Dengan hadirnya MPP Kuansing, Bupati Suhardiman berharap masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif di daerah.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index