Pemasok Ekstasi ke THM Pekanbaru Ditangkap Bersama Suami di Padang

Pemasok Ekstasi ke THM Pekanbaru Ditangkap Bersama Suami di Padang
MJ tersangka pemasok ekstasi ke THM di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Pelarian panjang MJ, perempuan yang diduga kuat sebagai pemasok pil ekstasi ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru, akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkapnya bersama sang suami di sebuah rumah makan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan MJ merupakan hasil pengembangan kasus dari kurir berinisial ARH yang lebih dulu diamankan pada 9 Mei 2025 lalu. Dari tangan ARH, polisi menemukan 1.005 butir ekstasi yang hendak diedarkan di THM D’Poin, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira mengatakan, informasi dari ARH membuka jalan bagi aparat untuk memburu MJ yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “MJ ini yang mengatur alur distribusi barang haram tersebut. Dari keterangan kurir, peran MJ cukup dominan sehingga keberadaannya langsung kita buru,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, MJ mengaku memerintahkan ARH untuk mengantarkan pil ekstasi ke THM dengan imbalan Rp1 juta. Barang itu dipesan oleh seorang pekerja hiburan malam berinisial H. Tidak lama berselang, H pun berhasil diringkus dengan barang bukti 125 ampul cairan, timbangan digital, dan sebuah telepon genggam.

“Kini ketiganya sudah kami amankan di Mapolda Riau. Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Putu.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index