iniriau.com, PEKANBARU – Mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, harus duduk di kursi pesakitan setelah dinilai bersalah melakukan penipuan proyek fiktif yang merugikan rekanan hingga Rp2,66 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/9). Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, membenarkan adanya tuntutan itu.
“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Oleh karena itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Effendy, Kamis (4/9).
Arnaldo, yang akrab disapa Naldo, disebut memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan tiga paket pekerjaan konstruksi di RS Madani pada awal 2022. Proyek dengan total nilai Rp2,16 miliar itu ternyata tidak pernah tercantum dalam APBD karena dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang ditunjukkan kepada rekanan tidak sah.
Untuk memperlancar rencana tersebut, Naldo meminta fee Rp500 juta kepada CV Batu Gana City. Meski uang sudah diserahkan dan pekerjaan dilaksanakan, Surat Perintah Kerja (SPK) tak pernah terbit hingga akhirnya proyek dinyatakan fiktif.
Merlin Melinda Siregar, Direktur CV Batu Gana City, mengaku perusahaannya mengalami kerugian besar akibat janji palsu sang mantan direktur.
“Kami berharap proses hukum ini bisa memberi keadilan. Kerugian yang dialami perusahaan bukan hanya soal uang, tapi juga kepercayaan mitra bisnis,” kata Merlin.
Majelis hakim yang dipimpin Dedy menjadwalkan sidang pembelaan atau pledoi pada Senin (15/9) mendatang.**