Eks Menteri Jokowi, Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

Eks Menteri Jokowi, Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makarim (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, melalui ekspose telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli. Nadiem diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Nadiem hadir di Gedung Bundar Kejagung sejak pagi didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Berbeda dengan ekspresi tegang sejumlah tersangka sebelumnya, Nadiem terlihat tenang. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkap fakta baru: Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia. Dari sinilah lahir kesepakatan penggunaan Chrome OS sebagai sistem operasi laptop untuk proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem bahkan menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat internal Kemendikbudristek, yakni Dirjen PAUD Dikdasmen Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta Stafsus Jurist Tan. Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS, padahal proyek pengadaan TIK saat itu belum dimulai.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menjerat empat orang dalam kasus yang sama, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Dikdasmen Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Kasus ini bermula pada periode 2020–2022, ketika Kemendikbudristek menggelontorkan Rp9,3 triliun untuk pengadaan laptop bagi siswa PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, petunjuk pelaksanaan proyek justru diarahkan pada produk tertentu, yaitu Chromebook, yang dalam kajian internal dinilai tidak efektif untuk kondisi Indonesia.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index