Kompol Cosmas Menangis Dijatuhi PTDH, Sebut Tak Sadar Lindas Ojol

Kompol Cosmas Menangis Dijatuhi PTDH, Sebut Tak Sadar Lindas Ojol
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi PTDH (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA – Air mata Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, pecah saat Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Di hadapan majelis, Cosmas membantah mengetahui bahwa kendaraan taktis (rantis) yang ia kemudikan telah melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Ia mengaku baru menyadari peristiwa itu setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial pada Kamis (28/8) malam.

“Saya benar-benar tidak tahu saat itu. Baru setelah video viral, saya melihat dan merasa sangat terpukul,” ucap Cosmas sambil menahan tangis.

Cosmas menegaskan bahwa tindakannya ketika itu semata-mata dalam rangka menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa, bukan untuk mencelakai siapa pun.

“Demi Tuhan, tidak ada niat sedikit pun dari saya untuk mencederai atau membuat orang celaka,” katanya dengan suara bergetar.

Di akhir persidangan, Cosmas juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menyebut peristiwa itu sebagai sesuatu yang tak pernah ia duga.

“Saya ikut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga saudara Affan. Kejadian ini sungguh di luar dugaan saya,” tuturnya.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index