iniriau.com, ROHIL – Aksi penyelundupan ribuan batang kayu teki dan pengiriman belasan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia digagalkan aparat gabungan Bea Cukai dalam patroli laut terpadu di perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Operasi ini berawal dari informasi intelijen yang mengendus rencana pengiriman kayu tanpa dokumen resmi ke Port Klang. Tim gabungan dari Bea Cukai Dumai, Kanwil DJBC Riau, DJBC Khusus Kepri, serta armada Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 9002 langsung melakukan pemantauan ketat.
Sekitar pukul 00.30 WIB, dua kapal target yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri terdeteksi di titik koordinat yang dicurigai. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut total 6.800 batang kayu teki, masing-masing 3.000 batang dan 3.800 batang, tanpa dokumen sah. Selain itu, 13 orang calon PMI juga ditemukan di dalam kapal.
“Modusnya ganda, selain membawa kayu ilegal, kapal ini juga mengangkut penumpang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Dedi Husni, Kepala Seksi PLI Bea Cukai Dumai.
Karena kondisi cuaca buruk dan gelombang tinggi, proses pemeriksaan lebih rinci dilakukan setelah kapal dikawal menuju Dermaga Dumai. Dua nakhoda, masing-masing Hendri (KM Putra Tunggal) dan Sudirman (KM 10 Putri), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Dumai.
Dedi menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan di wilayah perbatasan. “Setiap upaya meloloskan barang maupun penumpang ilegal akan kami tindak tegas. Ini bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.**