Babak Baru Kerusuhan PT SSL, 12 Orang Disidang di PN Pekanbaru

Babak Baru Kerusuhan PT SSL, 12 Orang Disidang di PN Pekanbaru
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Perseteruan lahan yang berujung kerusuhan di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Sebanyak 12 orang terdakwa hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (2/9/2025) untuk menjalani sidang perdana.

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masing-masing terdakwa disebut memiliki peran berbeda dalam kerusuhan, sehingga dijerat dengan pasal yang beragam, mulai dari penghasutan, pembakaran, pencurian dengan pemberatan, hingga perusakan sarana milik perusahaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, menyebut proses sidang berlangsung lancar dengan pengawalan aparat keamanan.

“Seluruh terdakwa hadir di persidangan, dan dakwaan telah dibacakan di hadapan majelis hakim. Sidang berikutnya akan digelar Kamis, 11 September 2025, dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa,” ujarnya.

Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Kasi Pidum Kejari Siak, Anrio Putra, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy. Usai pembacaan, para terdakwa menegaskan menolak dakwaan dan akan menyampaikan keberatan secara resmi pada sidang berikutnya.

Kerusuhan yang menyeret para terdakwa itu terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Tumang, Kecamatan Siak. Aksi massa dipicu sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Dampak kerusuhan terbilang besar. Puluhan kendaraan terbakar, fasilitas perusahaan dirusak, hingga barang-barang dijarah. Kerugian material ditaksir mencapai Rp15 miliar.

“Kami berharap proses hukum ini bisa memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus rasa adil bagi pihak yang dirugikan,” tambah Frederick.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index