iniriau.com, INHU – Keseriusan Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menindak pelaku pembakaran lahan kembali terbukti. Dua petani dari Kecamatan Kuala Cenaku dan Batang Cenaku ditangkap setelah kedapatan membakar lahan, yang berpotensi menimbulkan kabut asap di Riau.
Kasus pertama terungkap pada Jumat (29/8/2025) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Seorang petani berinisial WD alias Wawan (52) diamankan polisi setelah lahannya yang mencapai sembilan hektare terbakar hebat.
“Kebakaran itu berawal dari pembakaran sampah plastik, lalu merambat ke rerumputan kering hingga sulit dikendalikan,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, Selasa (2/9/2025).
Keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025), giliran KY (52), petani di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, yang ditangkap. Ia nekat membakar lahan seluas satu hektare untuk membuka kebun sawit baru. Dari tangannya, polisi menyita korek api, tiga batang kayu bekas bakar, sebuah chainsaw, dan sejumlah bibit kelapa sawit.
“Pengakuannya jelas, tersangka membakar dedaunan kering dengan mancis, lalu api menjalar ke seluruh areal,” tambah Misran.
Kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal terkait di KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Inhu menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang coba-coba membakar lahan. “Setiap tindakan pembakaran akan kami tindak tegas, karena selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Misran.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat untuk menjaga lingkungan serta mencegah ancaman kabut asap yang selama ini menghantui Riau.**