iniriau.com, PEKANBARU – Setelah bertahun-tahun bersembunyi, Edi Setiawan (48), terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Kuantan Singingi, akhirnya berhasil diamankan tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kasus yang menjerat Edi bermula dari proyek pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kuantan Singingi, pada 2015. Proyek tersebut dibiayai dari APBDes sebesar Rp285 juta, dana RPJMDes Rp7,5 juta, serta pinjaman Rp100 juta dari PT SAR. Namun, pembangunan tidak berjalan sesuai ketentuan dan justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp621 juta.
“Edi Setiawan saat itu bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan. Ia bersama pihak lain mengatur pencairan dana hingga penggunaan pinjaman, tetapi pekerjaan tidak selesai sesuai aturan. Inilah yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Try Hariyadi, Kamis (28/8/2025).
Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2017 telah menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp150 juta. Namun, Edi memilih melarikan diri sehingga masuk daftar buronan.
“Upaya pencarian sudah dilakukan sejak lama. Alhamdulillah, hari ini yang bersangkutan bisa kami amankan tanpa perlawanan. Kami pastikan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tambah Dedie.**