Asyik Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pasangan Kekasih Ditangkap di Jondul Pekanbaru

Asyik Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pasangan Kekasih Ditangkap di Jondul Pekanbaru
Dua pelaku, Vina (23) dan FM alias Friend (27), ditangkap bersama barang bukti narkoba (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Aksi sepasang kekasih dalam mengedarkan narkoba berakhir di tangan aparat. Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menggerebek sebuah rumah di kawasan Jondul, Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu (23/08/2025) sore.

Dua pelaku, Vina (23) dan FM alias Friend (27), ditangkap bersama barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 6,97 gram, 12 bungkus plastik berisi sabu dengan total 9,53 gram, serta 26 butir pil ekstasi berlogo kodok.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, IPTU Dodi Vivino, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Tim melakukan pengintaian dengan melibatkan Ketua RT setempat. Saat diperiksa, kami temukan sejumlah sabu dan ekstasi yang disembunyikan di berbagai tempat, mulai dari saku celana hingga botol deodoran,” ungkap IPTU Dodi, Rabu (27/08/2025).

Vina yang lebih dulu diamankan, mengaku barang haram itu berasal dari pacarnya, FM. Polisi kemudian menyusun siasat dengan meminta Vina memancing kekasihnya pulang. Tak lama berselang, FM muncul mengendarai motor Honda Scoopy. Ia langsung digelandang tanpa perlawanan.

“Dari pengakuan FM, narkoba itu diperoleh dari seorang napi di salah satu lapas di Riau. Saat ini keduanya sudah kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” jelas IPTU Dodi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index