iniriau.com, ROHIL - Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang membuat seorang remaja 15 tahun hamil. Pelaku berinisial BA (57), warga setempat, ditangkap setelah keluarga korban mencurigai kondisi perut sang gadis yang kian membesar.
Kecurigaan itu terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan tes kehamilan yang hasilnya positif, kemudian diperkuat keterangan bidan. Saat dimintai penjelasan, korban awalnya bungkam. Namun setelah dibujuk, ia akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah BA.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat. Kami amankan terlapor di rumahnya beserta beberapa barang bukti,” jelas Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkoba. “Kasus ini akan terus kami proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam pidana berat karena tindakannya jelas melanggar undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami berharap orang tua lebih peka terhadap perubahan anak-anaknya. Jangan ragu melapor jika ada indikasi pelecehan atau kekerasan seksual,” tutupnya.**