iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Salah satu yang terjerat adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Kemnaker lainnya, di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025, Hery Sutanto; serta Irvian Bobby Mahendro yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025.
Nama lain yang turut ditetapkan tersangka yakni Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 periode 2020–2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; serta Supriadi yang menjabat Koordinator.
Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Temurila dan Miki Mahfud yang berasal dari PT KEM Indonesia.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**