Audit Royalti Musik Disepakati, DPR: Masyarakat Jangan Takut Putar Lagu

Audit Royalti Musik Disepakati, DPR: Masyarakat Jangan Takut Putar Lagu
Sejumlah musisi hadir dalam rapat dengan DPR RI Bahas royalty musik di kompleks parlemen, Senayan (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA – Polemik royalti musik yang sempat membuat resah publik akhirnya mendapat titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan telah ada kesepakatan bersama antara DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hingga perwakilan insan musik Tanah Air.

Dasco menegaskan, audit penarikan royalti akan segera dilakukan demi menjamin transparansi. Selain itu, kewenangan pengelolaan royalti dipusatkan di LMKN.

“Sudah disepakati, penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Sambil menunggu penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta, akan ada audit supaya kegiatan penarikan royalti selama ini lebih transparan,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).

Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak ragu untuk mendengarkan maupun menyanyikan lagu. “Masyarakat tidak usah takut memutar lagu, penyanyi juga jangan khawatir. Kesepakatan ini diambil agar polemik segera berakhir, dan kita bisa sama-sama menjaga suasana tetap kondusif,” ujarnya menegaskan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah turut menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola royalti musik. Aturan ini memperkuat peran LMKN sekaligus menjamin distribusi royalti berjalan lebih terbuka dan akuntabel.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index