iniriau.com,ROHIL – Aksi pungutan liar yang berujung pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Jalan Lintas Pujud–Mahato akhirnya terungkap. Tim RAGA (Anti Genk dan Anarkisme) Polres Rokan Hilir berhasil meringkus dua pelaku utama setelah melakukan penyelidikan intensif.
Peristiwa itu dialami Suprianto (37), sopir truk tangki asal Kabupaten Kampar, pada Kamis (7/8/2025) pagi. Saat itu korban dipalak Rp30 ribu, namun hanya menyerahkan Rp20 ribu. Pelaku tidak terima, memaki, lalu melempari truk dengan batu hingga kaca pecah. Aksi brutal berlanjut dengan pengeroyokan menggunakan broti dan batako, menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala.
Laporan korban ditindaklanjuti cepat oleh polisi. Rabu (20/8/2025) pagi, dua pelaku yakni Elfi Syahputra alias Putra (23) dan Mei Rizal alias Iwan (34) ditangkap di Kecamatan Pujud. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, batako, dua potong kayu, dan sebuah topi biru.
Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme.
“Setiap laporan masyarakat langsung kita respon. Ini bukti keseriusan Polres Rohil untuk melindungi pengguna jalan dari aksi-aksi anarkis,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Rohil dan dijerat Pasal 368 KUHPidana juncto Pasal 170 KUHPidana tentang pemerasan dan pengeroyokan.**