Korupsi Rp1,2 Miliar, Eks Kadis Diskominfotiksan Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara

Korupsi Rp1,2 Miliar, Eks Kadis Diskominfotiksan Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi anggaran Diskominfotiksan Kota Pekanbaru tahun 2023, Rabu (20/8/2025). Mereka adalah mantan Kadis Raja Hendra Saputra, Kabid Infrastruktur SPBE Kanastasia Darma Alam Damanik, dan pihak swasta Muhammad Rahman Aziz.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan eksekusi dilakukan setelah vonis terhadap ketiganya berkekuatan hukum tetap. “Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan hari ini langsung dibawa untuk menjalani masa hukuman,” ujar Niky.

Raja Hendra dijatuhi hukuman 14 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp284 juta subsidair 4 bulan penjara. Kanastasia diputus 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp10 juta. Sementara Muhammad Rahman divonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Uang pengganti dalam kasusnya telah diselesaikan.

Perkara ini bermula dari proyek Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik dengan nilai Rp1,2 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Produksi video yang seharusnya menggunakan perangkat profesional justru hanya dikerjakan memakai telepon genggam.

“Dari hasil penyelidikan, terbukti ada rekayasa sejak tahap awal, termasuk penyusunan anggaran yang turut melibatkan pihak swasta,” ungkap Niky.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index