Kejati Riau Tangkap Buronan 13 Tahun Kasus Penggelapan Rp 500 Juta

Kejati Riau Tangkap Buronan 13 Tahun Kasus Penggelapan Rp 500 Juta
Penangkapan buron 13 tahun di Jakarta (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Setelah 13 tahun menghilang dari jeratan hukum, langkah Robby Mattoaly (65) akhirnya terhenti. Terpidana kasus penggelapan Rp500 juta itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (15/8/2025).

Robby masuk daftar buronan Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak 2012. Mahkamah Agung sudah mengetuk palu vonis 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 1057/K/Pid/2011 pada 10 Oktober 2012.

“Sejak lebih dari satu dekade lalu, yang bersangkutan selalu berpindah-pindah lokasi. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa upaya pelacakan kami tidak pernah berhenti,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menuturkan, Robby tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia langsung diamankan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis.

“Pesan Jaksa Agung tegas: siapa pun yang berstatus buron akan tetap ditemukan. Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela sebelum dijemput paksa,” ujar Sapta.

Kasus Robby berawal dari perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan penyewa senilai Rp500 juta. Dana tersebut tak pernah disalurkan sesuai kesepakatan hingga berujung di meja hijau dan dinyatakan terbukti sebagai penggelapan.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index