iniriau.com, Pekanbaru – Persidangan kasus korupsi yang menyeret dua mantan pejabat penting Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlangsung panas, Selasa (12/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan berat kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Yang mengejutkan, tuntutan terhadap Indra Pomi justru lebih berat dibandingkan Risnandar. Indra Pomi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,155 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tegas JPU Meyer Volmer Simanjuntak di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sementara itu, Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, Risnandar menyatakan keberatan namun tetap menghargai proses hukum “Pembelaan nanti akan kami diskusikan bersama kuasa hukum. Yang jelas, saya apresiasi JPU yang sudah menjalankan tugasnya,” ujarnya usai persidangan.
Di sisi lain, Indra Pomi tak bisa menyembunyikan keterkejutannya. “Kita nggak sangka tuntutan lebih berat dari Risnandar maupun pejabat lain. Dua minggu lagi kami sampaikan pembelaan,” kata mantan Kepala Dinas PUPR itu.
Sidang kedua terdakwa akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.**