Sindikat Pencuri Kabel PLN di Pekanbaru Terbongkar, 4 Ditangkap Polisi

Sindikat Pencuri Kabel PLN di Pekanbaru Terbongkar, 4 Ditangkap Polisi
Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian kabel PLN di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Aksi pencurian kabel tembaga milik PLN yang membuat listrik padam di sebagian wilayah Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, akhirnya terbongkar. Jajaran Polresta Pekanbaru bersama Polsek Limapuluh meringkus empat pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa ini bermula ketika warga melapor ke PLN setelah listrik di sekitar Jalan Setiabudi dan Jalan Sultan Syarif Kasim padam pada Jumat (25/7/2025) dini hari. Saat petugas PLN memeriksa, gardu distribusi PLN UP3 Pekanbaru, ULP Kota Timur Nomor 69 ditemukan sudah terbongkar dan kabel tembaga sepanjang 46 meter hilang.

Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta hanya dari nilai kabel, belum termasuk biaya perbaikan jaringan yang ditaksir puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan para pelaku beraksi dengan rencana matang.

“Mereka memanfaatkan penyamaran layaknya petugas resmi untuk mengelabui warga. Cara ini tidak hanya merugikan PLN, tetapi juga membahayakan keselamatan publik,” ungkapnya, Jumat (8/8/2025).

Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah DR alias Dendi Riyanto, YAP alias Yosep Ananda Putra, JD alias Josep, dan KN alias Kenzo. Seorang pelaku lain berinisial R masih buron.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa peralatan bengkel seperti kunci inggris, kunci pas, obeng, kunci letter T, sarung tangan, sepeda motor Honda Scoopy putih, hingga potongan pipa galvanis dan elbow pipa.

Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini sudah tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba, dan tes urine keempat pelaku terbukti positif.

“Kami beri kesempatan kepada R untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Jika tidak, tim akan memburunya sampai dapat,” tegas Kompol Bery.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index