iniriau.com, Bengkalis — Tiga narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penyerahan Surat Keputusan Amnesti dilakukan oleh Kepala Lapas Bengkalis, Kriston Napitupulu, Sabtu (2/8/2025).
Dua dari tiga warga binaan tersebut sebelumnya divonis pidana 3 tahun penjara, sementara satu orang lainnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Namun, perjalanan panjang mereka dalam menjalani masa pidana diwarnai dengan komitmen perubahan diri, yang akhirnya mengantarkan mereka meraih pengampunan negara.
Kriston menjelaskan bahwa pemberian Amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diberikan kepada 1.116 narapidana di seluruh Indonesia. Amnesti ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir, memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan dan berkomitmen untuk kembali menjadi warga negara yang baik,” ujar Kriston.
Selama menjalani pidana, ketiganya aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas, serta menunjukkan perilaku yang konsisten baik. Proses seleksi untuk mendapatkan Amnesti pun berlangsung ketat, mencakup penilaian atas rekam jejak perilaku, kategori perkara, hingga kondisi sosial dan kemanusiaan masing-masing narapidana.
Kriston berharap, momentum pemberian Amnesti ini menjadi pelecut semangat bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri, memanfaatkan masa pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan produktif.
Di sisi lain, Lapas Bengkalis terus menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas pembinaan secara profesional, akuntabel, dan humanis, dalam mendukung kebijakan Pemasyarakatan Maju serta mewujudkan visi Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang inklusif dan berpihak pada pemulihan sosial.**